KKNI atau Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Indonesian Qualification Framework) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai pekerjaan.
KKNI sendiri menyusun 9 jenjang kualifikasi – yaitu tingkat capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional dan disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan/atau pelatihan yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja.
Sebagai universitas yang mengelola program S-1 maka UPJ menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi yang dikategorikan oleh KKNI sebagai level 6. Kompetensi LSE pun disusun dengan memperhatikan keselarasan dengan KKNI,